AKIKAH: Kurban atas Anak yang Baru Lahir
Oleh: Muhammad ESA
Arti Leksikal Akikah
Akikah (Ar.: ‘aqiqah [akar kata ‘aqqa] = membelah dan
memotong). Menurut istilah syar’i (yang berdasarkan syarak) adalah binatang
yang disembelih sebagai kurban atas anak yang baru lahir.
Hukum Akikah
Fukaha (ahli fikih) mempunyai pendapat yang berbeda-beda
tentang hukum akikah sebagai berikut :.
1. Segolongan fukaha, di antaranya para pengikut Daud
az-Zahiri, Imam Hasan al-Basri, dan Imam Lais bin Sa’ad, berpendapat bahwa akikah
adalah wajib.
2. Jumhur (mayoritas) ulama seperti Imam Malik, ulama Madinah,
Imam Syafi’I serta para pengikutnya, imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali),
Ishaq, Abu Saur, dan segolongan besar ahli fikih dan mujtahid (ahli ijtihad)
lainnya berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunah.
3. Para fukaha pengikut Abu Hanifah (Imam Hanafi)
berpendapat bahwa akikah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan
termasuk ibadah tatawwu’ (sukarela).
Dasar Hukum
Akikah
Perbedaan
pendapat tersebut muncul disebabkan adanya perbedaan pemahaman terhadap
hadis-hadis yang berkenaan dengan masalah ini sebagai berikut
- “Setiap
anak tergadai dengan akikahnya. (Binatang) itu disembelihkan untuknya pada
hari ketujuh, dan pada hari itu juga kotoran dibersihkan darinya” (HR.
at-Tirmizi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
- “Aku tidak suka
sembelihan-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barangsiapa dianugerahi
seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia
dipersilakan melakukannya” (HR. al-Baihaki).
Hewan Akikah
Dalam
masalah hewan yang digunakan untuk akikah terdapat perbedaan pendapat diantara
para fukaha sebagai berikut :
- Jumhur fukaha
berpendapat bahwa hewan yang boleh dipakai untuk akikah hanyalah hewan
yang bisa disembelih untuk kurban yang terdiri atas delapan macam (empat
pasang) binatang.
- Imam Malik
lebih suka memilih domba (da’n) sesuai dengan pendapatnya tentang
hewan kurban.
- Fukaha lain
berpegang pada prinsip bahwa unta lebih utama daripada sapi dan sapi lebih
utama daripada domba.
Dasar Hukum
Hewan Akikah
Perbedaan
pendapat tersebut disebabkan karena adanya pertentangan antara hadis-hadis
mengenai akikah dan kias sebagai berikut :
- “Rasulullah saw
menyembelih (akikah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali
bin Abi Thalib, cucu Nabi saw, masing-masing satu kambing” (HR. Ibnu Abbas
ra).
- “Akikah anak
perempuan adalah satu kambing, sedangkan untuk akikah anak laki-laki
adalah dua kambing” (HR. Abu Dawud).
- Menurut kias,
karena akikah adalah suatu ibadah yang berupa penyembelihan binatang,
seharusnya diutamakan hewan yang lebih besar karena dipersamakan dengan
penyembelihan hewan al-hadyu(kurban).
Tentang umur
dan sifat hewan akikah, para fukaha sepakat, sama dengan umur dan kondisi hewan
kurban, yakni harus bersih dari cacat.
Usia Orang
Yang Diakikahi
Perbedaan pendapat tentang usia orang yang akan diakikahi
sebagai berikut :
- Jumhur fukaha
berpendapat bahwa yang diakikahi adalah anak laki-laki dan anak perempuan yang masih kecil. Pendapat ini disandarkan atas
keterangan hadis bahwa akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran
anak.
- Sebagian fukaha
bahkan berpendapat membolehkan
akikah untuk orang dewasa. Pendapatnya disandarkan pada sebuah riwayat
dari Anas bin Malik bahwa Nabi saw mengakikahi dirinya sesudah diutus
sebagai Nabi.
Jumlah Hewan
Akikah
Dalam
menentukan jumlah hewan akikah terdapat pula perbedaan pendapat dari para
fukaha sebagai berikut :
- Imam Malik,
berpendapat cukup satu ekor kambing, baik untuk anak laki-laki maupun
untuk anak perempuan.
- Imam Syafi’I,
Abu Saur Ibrahim bin Khalid Yamani al-Kalbi, Abu Dawud, dan Ahmad,
berpendapat untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing dan untuk anak
laki-laki adalah dua ekor kambing.
Waktu
Penyembelihan
Untuk
waktu penyembelihan hewan akikah menurut pendapat fukaha sebagai berikut:
- Jumhur fukaha
berpendapat harus dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
- Sebagian fukaha
malah membolehkan penyembelihan dilaksanakan pada pekan kedua atau pekan
ketiga dari kelahiran anak.
- Tetapi bagi
fukaha yang membolehkan akikah untuk orang dewasa, maka penyembelihan itu
tentunya boleh dilakukan pada usia dewasa.
Hukum daging akikah serta bagian-bagian lainnya sama
dengan hukum daging kurban dalam hal makan, sedekah, dan larangan menjualbelikannya.
Dalam masyarakat Islam, tradisi upacara akikah biasanya
dihubungkan dengan upacara pencukuran rambut dan penamaan anak. Hal tersebut
didasarkan pada hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh at-Tirmizi, an-Nasa’i,
dan Ibnu Majah dari Hasan dari Samurah yang artinya: “ Setiap anak tergadai
dengan akikahnya. Pada hari ketujuh ia disembelihkan akikah itu, rambutnya
dicukur, dan diberi nama.” Upacara tersebut merupakan reaksi Islam terhadap
tradiri Jahiliah. Sebelum Islam datang, setiap kepala anak yang baru lahir
biasa dinodai dengan darah binatang sembelihan, kemudian kebiasaan ini
dibatalkan oleh Islam dan diganti dengan akikah.
Hikmah-hikmah
Akikah
· Merupakan kurban yang mendekatkan anak kepada Allah swt
sejak masa awal menghirup udara kehidupan.
· Merupakan tebusan bagi anak untuk memberikan syafaat pada
hari akhir kepada kedua orang tuanya.
· Mengokohkan tali persaudaraan dan kecintaan di antara
warga masyarakat dengan berkumpul di satu tempat dalam menyembut kehadiran anak
yang baru lahir.
· Merupakan sarana yang dapat merealisasikan
prinsip-prinsip keadilan sosial dan menghapuskan gejala kemiskinan di dalam
masyarakat, misalnya dengan adanya daging yang dikirim kepada fakir miskin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar