Kamis, 11 November 2010


Hari Ketujuh Detak Kehidupanmu
penulis Ummu ‘Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran
new1 Permata Hati 14 - Agustus - 2003 07:09:37
Memasuki umur tujuh hari orang tua dituntunkan melakukan aqiqah bagi anak yg baru lahir. Bersamaan dgn itu dicukurlah rambut si kecil dan diberi nama.
Si kecil meni’mati buaian bersama guliran waktu. Sosok masih begitu mungil tdk berdaya begitu mengharap segala kebaikan dan uluran tangan ayah dan ibunya. Kini usia telah mencapai hitungan tujuh hari.
Banyak yg ingin dilakukan oleh orang tua utk memperingati usia ketujuh buah hatinya. Bubur “dwi warna” pun diolah dan dibagi-bagikan ke tetangga kiri-kanan atau membuat tumpeng lengkap dgn lauk-pauk utk disajikan pada para tamu undangan ataupun berbagai acara lain yg tabu bila tdk diselenggarakan.
Namun tdk boleh dilupa itu semua bukanlah ajaran Islam. Syariat telah menentukan apa yg mesti dilakukan oleh orang tua pada hari ketujuh kelahiran permata hatinya. Walaupun begitu kadang justru tdk terpikirkan utk melaksanakannya. Andai ayah dan bunda mau menelaah kembali apa yg dituntunkan oleh Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam pada saat bayi memasuki hari ketujuh kelahirannya.
Beliau Shallallhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar pada hari itu dilaksanakan aqiqah. Aqiqah adl nama sembelihan utk seorang anak yg baru lahir.
Mengenai hal ini seorang shahabat yg mulia Sulaiman bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu mengatakan:
“Saya mendengar Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda: Setiap anak bersama aqiqah mk sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya.”
Demikian pula Samurah bin Jundab radhiallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
”Setiap anak tergadai dgn aqiqah mk pada hari ketujuh disembelih hewan dicukur habis * rambut dan diberikan nama.” : “Ini hadits shahih”.}
Barangkali akan timbul tanda ta apa maksud perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tiap anak tergadai dgn aqiqahnya. Para ulama berselisih tentang makna sabda Rasulullah Shallallalhu ‘alaihi wa sallam ini. Namun pendapat yg paling baik di antara pendapat yg ada datang dari Al-Imam Ahmad rahimahullah . Beliau menjelaskan bahwa ini berkenaan dgn syafaat. Apabila seorang anak meninggal semasa kanak-kanak dlm keadaan belum diaqiqahi mk dia tdk dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya.
Dalam ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini pun didapati dalil bahwa waktu pelaksanaan aqiqah itu pada hari ketujuh kelahiran seorang anak dan tdk disyariatkan pelaksanaan aqiqah sebelum ataupun setelah hari ketujuh ini.
Dalam Nailul Authar disebutkan bahwa aqiqah ini merupakan perkara yg sunnah. Demikian yg dipegangi oleh sekelompok besar para ulama. Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayah dari kakek bahwa Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yg lahir anak dan ingin menyembelih utk kelahiran anak hendak dia laksanakan dua ekor kambing yg setara utk anak laki2 dan seekor kambing utk anak perempuan.”
Juga pada hadits ini didapati penjelasan bahwa pada pelaksanaan aqiqah disembelih dua ekor kambing utk seorang anak laki2 dan satu ekor kambing utk anak perempuan. Begitu pula yg disampaikan kepada para shahabat oleh Ummul Mu’minin ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka:
“Disembelih dua ekor kambing yg setara bagi seorang anak laki2 dan seekor kambing utk seorang anak perempuan.”
Pernah pula seorang shahabiyah Ummu Kurz radhiallahu ‘anha mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
“Disembelih dua ekor kambing bagi seorang anak laki2 dan seekor kambing utk seorang anak perempuan tdk mengapa kambing jantan ataupun kambing betina.”
Maksud dua kambing yg sama yg disembelih bersamaan tdk ditunda penyembelihan salah satu dari keduanya. Sedangkan Al-Imam Ahmad t menerangkan bahwa makna dua kambing yg hampir sama {} dan Al-Imam Al-Khaththabi rahimahullah menjelaskan yaitu setara umurnya.
Dalam hadits-hadits di atas didapati pula dalil yg dipegangi oleh sekelompok besar ulama tentang perbedaan banyak kambing yg disembelih dlm aqiqah ini bagi anak laki2 dan anak perempuan.
Setelah penyembelihan dilaksanakan disenangi utk mengolah daging aqiqah itu terlebih dahulu sebelum diberikan krn orang2 miskin dan para tetangga yg menerima tdk merasa repot lagi memasaknya. Hal ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap ni’mat tersebut. Para tetangga anak-anak serta orang2 miskin dapat meni’mati hidangan itu dgn gembira krn orang yg menerima daging yg sudah dimasak siap dimakan dan lezat rasa tentu merasa lbh gembira dibandingkan pemberian daging mentah yg masih membutuhkan tenaga utk mengolahnya.
Selain penyembelihan hewan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar pada hari itu dicukur pula rambut bayi. Ini bisa disimak dari ucapan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg disampaikan oleh Samurah bin Jundab radhiallahu ‘anhu:
”Setiap anak tergadai dgn aqiqah mk pada hari ketujuh disembelih hewan dicukur habis rambut dan diberikan nama.”
Juga dlm riwayat Sulaiman bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu:
“Setiap anak bersama aqiqah mk sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya.”
Menghilangkan gangguan
Akan tetapi perlu diperhatikan rambut bayi harus dicukur habis pada keseluruhan bagian kepala tdk boleh hanya mencukur habis pada sebagian kepala saja dan membiarkan bagian yg lain yg diistilahkan dgn qaza’. Berkenaan dgn larangan ini ‘Abdullah ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma mengatakan:
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang dari qaza’.
‘Ubaidullah bin Hafsh salah seorang rawi hadits ini menerangkan lbh lanjut tentang pengertian qaza’ rambut bayi dicukur lalu disisakan bagian ubun-ubun dan kedua samping kepala.
Qaza’ ada beberapa bentuk. Ada yg dicukur beberapa tempat saja ada yg dicukur rambut bagian tengah dan disisakan bagian samping sebagaimana yg dilakukan oleh para penjaga gereja di kalangan Nashara ada yg dicukur rambut bagian samping dan disisakan bagian tengah seperti orang2 gembel dan orang rendahan ada pula yg dicukur rambut bagian depan dan disisakan bagian belakang kepala. Ini semua termasuk bentuk qaza’.
Selain hal-hal di atas perlu diketahui bahwa tdk disyariatkan mengusapkan darah sembelihan pada kepala bayi setelah rambut dicukur. Bahkan ini adl perbuatan jahiliyah yg telah dihapuskan setelah turun syariat Islam seperti yg dikisahkan oleh Buraidah radhiallahu ‘anhu:
“Dulu ketika kami masih dlm masa jahiliyah apabila lahir anak salah seorang di antara kami mk dia menyembelih kambing dan mengoleskan darah ke kepala bayi itu. mk ketika Allah datangkan Islam kami menyembelih kambing mencukur rambut bayi dan mengolesi kepala dgn za’faran .”
Ini juga menunjukkan disenangi mengoleskan za’faran atau jenis wewangian yg lain pada kepala bayi setelah dicukur.
Yang juga tdk lepas dari pelaksanaan aqiqah ini adl pemberian nama. Ini dapat dilihat dlm hadits Samurah bin Jundab radhiallahu ‘anhu yg telah lalu. Demikianlah seseorang yg hendak mengaqiqahi anak hendak menangguhkan penamaan hingga hari ketujuh. Apabila tdk hendak diaqiqahi mk dia bisa memberikan nama pada anak pada hari kelahirannya.
Inilah rangkaian yg mesti diselenggarakan pada hari ketujuh kelahiran si buah hati. Tentu tdk ada pilihan lain bagi ayah dan bunda kecuali memberikan yg terbaik bagi anak-anak dgn mempersembahkan seluruh perikehidupan di atas jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Sumber: www.asysyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar